Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen kependudukan meliputi: a. biodata penduduk; b. KK; c. KTP-el; d. surat keterangan kependudukan; dan e. Akta Pencatatan Sipil. (2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. surat keterangan pindah; b. surat keterangan pindah datang; c. surat keterangan pindah ke luar negeri; d. surat keterangan datang dari luar negeri; e. surat keterangan tempat tinggal; f. surat keterangan kelahiran; g. surat keterangan lahir mati; h. surat keterangan pembatalan perkawinan; i. surat keterangan pembatalan perceraian; j. surat keterangan kematian; k. surat keterangan pengangkatan anak; l. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan INDONESIA; m. surat keterangan pengganti tanda identitas; dan n. surat keterangan pencatatan sipil. (3) Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda