Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Disdukcapil yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Pencatatan Sipil membuat Catatan Pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
(4) Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Disdukcapil yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(5) Penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
