Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan Pengangkatan Anak dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan di tempat tinggal pemohon. (2) Pencatatan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Disdukcapil yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan Pengadilan oleh Penduduk. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. (4) Penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda