Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Disdukcapil paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
(3) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Disdukcapil tempat terjadinya perceraian.
(4) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
(5) Penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
