Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Daerah dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya.
(3) Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
