Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembetulan KTP-el hanya dilakukan untuk KTP-el yang mengalami kesalahan tulis redaksional. (2) Pembetulan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek KTP-el. (3) Pembetulan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Disdukcapil.
Koreksi Anda