Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Disdukcapil atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
