Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan pengadilan. (3) Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda