Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Disdukcapil paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Disdukcapil mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian. (3) Penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda