Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bayi lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal lahir mati untuk diterbitkan Surat Keterangan Lahir Mati. (2) Penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda