Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menerbitkan KIA untuk: a. meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik; dan b. sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara. (2) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda