Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil. (2) Pendaftaran Penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan NIK. (3) Pendaftaran Penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda