Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, Bupati melakukan: a. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat dan Data Pribadi; dan b. penyajian Data Kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda