Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Bupati melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e secara terus-menerus, cepat, tepat, mudah, dan tidak memungut biaya dari Penduduk.
Koreksi Anda
