Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Bupati MENETAPKAN petunjuk teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
