Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Administrasi Kependudukan didukung dengan SIAK yang dikembangkan dan dikelola oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. (2) SIAK bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang akurat, lengkap, dan mutakhir; dan c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda