Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp 46.331.000.000,00 (Empat puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Pembentukan dana cadangan;
b. Penyertaan modal daerah;
c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. Pemberian pinjaman daerah; dan
e. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 24.231.000.000,00 (Dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp2.100.000.000,00 (Dua miliar seratus juta rupiah).
(6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
