Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.900.289.684.000,00 (Dua triliun sembilan ratus miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja operasi;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer.
Koreksi Anda
