Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp2.176.583.000,00 (Dua miliar seratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan hibah; dan b. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.176.583.000,00 (Dua miliar seratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (3) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda