Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp432.558.905.000,00 (Empat ratus tiga puluh dua miliar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp124.170.200.000,00 (Seratus dua puluh empat miliar seratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah).
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp36.044.435.000,00 (Tiga puluh enam miliar empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp16.500.000.000,00 (Enam belas miliar lima ratus juta rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp255.844.270.000,00 (Dua ratus lima puluh lima miliar delapan ratus empat puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda
