Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.805.528.213.000,00 (Dua triliun delapan ratus lima miliar lima ratus dua puluh delapan juta dua ratus tiga belas ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli Daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Koreksi Anda
