Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta lelang meliputi perseorangan atau badan hukum yang memiliki Izin Usaha; (2) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Tanda Pengenal. (3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan disediakan oleh Petugas TPI.
Koreksi Anda