Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menjual hasil Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya melalui proses pelelangan di TPI.
(2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendapatkan data produksi hasil perikanan.
Koreksi Anda
