Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan TPI dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda