Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen. 2. Bupati adalah Bupati Kebumen. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan yang dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran tertinggi sebagai pemenang. 6. Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelelangan ikan yang meliputi ikan tangkap dan ikan budidaya. 7. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 8. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 9. Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 10. Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada sektor perikanan. 12. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran. 13. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. 14. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan. 15. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 16. Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan kondisi lingkungan serta prasarana sarana umum yang ada.
Koreksi Anda