Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d meliputi: a. pejabat struktural pada organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan Bangunan Gedung; b. pejabat fungsional teknik tata bangunan dan perumahan; c. pejabat struktural dari Perangkat Daerah lain terkait Bangunan Gedung; dan/atau d. pejabat fungsional dari organisasi Perangkat Daerah lain terkait Bangunan Gedung. (2) TPT mempunyai tugas: a. memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung; b. memeriksa dokumen permohonan SLF perpanjangan; c. memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran; dan d. dalam hal rumah tinggal termasuk dalam klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas TPT dalam memeriksa dokumen rencana teknis dan dokumen RTB dapat dibantu oleh TPA. (3) TPT menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara profesional, objektif, tidak menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
Koreksi Anda