Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi: a. penyedia jasa perencanaan; b. manajemen konstruksi; c. penyedia jasa pengawasan konstruksi; d. penyedia jasa pelaksanaan; e. penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan; f. penyedia jasa pengkajian teknis; dan g. penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung.
Koreksi Anda