Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi: a. Pemilik; b. Penyedia Jasa Konstruksi; c. TPA; d. TPT; e. Penilik; f. Sekretariat; g. pengelola Bangunan Gedung; dan h. Pengelola Teknis BGN.
Koreksi Anda