Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung menghasilkan dokumen yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa, meliputi: a. dokumen tahap perencanaan teknis; b. dokumen tahap pelaksanaan konstruksi; c. dokumen tahap pemanfaatan; dan d. dokumen tahap Pembongkaran. (2) Penyelenggara bangunan harus mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam SIMBG sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda