Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Standar Teknis penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
