Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilaksanakan terhadap BGCB.
(2) Ketentuan penyelenggaraan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penyelenggaraan BGCB;
b. pemberian kompensasi; dan
c. insentif dan disinsentif BGCB.
Koreksi Anda
