Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilaksanakan terhadap BGCB. (2) Ketentuan penyelenggaraan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyelenggaraan BGCB; b. pemberian kompensasi; dan c. insentif dan disinsentif BGCB.
Koreksi Anda