Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pasca Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dilakukan oleh Pemilik.
(2) Kegiatan pasca Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengelolaan limbah material;
b. pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan kekhususannya; dan
c. upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran.
(3) Pemilik Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran.
Koreksi Anda
