Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan oleh:
a. Penyedia jasa pengawasan Pembongkaran;
b. Profesi ahli Pembongkaran yang kompeten; dan/atau
c. Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menunjuk Penilik dalam rangka pemenuhan persyaratan Pembongkaran.
Koreksi Anda
