Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Penetapan atau Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat:
a. penetapan perintah Pembongkaran; atau
b. persetujuan Pembongkaran.
(2) Penetapan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang setelah disusun RTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(3) Penetapan perintah Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan berdasarkan:
a. hasil pengawasan; dan/atau
b. laporan masyarakat.
(4) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permintaan dari Pemilik.
Koreksi Anda
