Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan Pembongkaran. (2) Penyedia jasa perencanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyusun RTB.
Koreksi Anda