Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c meliputi: a. Pemeliharaan dan Perawatan; dan b. Pemeriksaan Berkala. (2) Pemilik atau Pengelola gedung harus melakukan Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan standar pemanfaatan agar Bangunan Gedung laik fungsi. (3) Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemilik, Pengelola atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya. (4) Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Berkala oleh : a. Pengkaji Teknis; atau b. TPT. (5) Hasil Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai rekomendasi perpanjangan SLF.
Koreksi Anda