Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Koreksi Anda
