Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi. (2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap: a. persiapan pekerjaan; b. pelaksanaan pekerjaan; c. pengujian; dan d. penyerahan. (3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan dokumen perencanaan.
Koreksi Anda