Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. ketentuan arsitektur Bangunan Gedung; dan b. ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung.
Koreksi Anda