Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi: a. ketentuan tata bangunan; b. ketentuan keandalan Bangunan Gedung; c. ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan d. ketentuan desain prototipe/purwarupa.
Koreksi Anda