Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi standar teknis Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. (2) Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung; b. standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; c. standar Pemanfaatan Bangunan Gedung; d. standar Pembongkaran Bangunan Gedung; e. ketentuan Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan; f. ketentuan Penyelenggaraan BGH; g. ketentuan Penyelenggaraan BGN; h. ketentuan dokumen; dan i. ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Koreksi Anda