Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Bangunan Gedung diselenggarakan berasaskan pada:
a. kemanfaatan;
b. keselamatan;
c. keseimbangan;
d. keserasian; dan
e. kenyamanan Bangunan Gedung dengan lingkungannya.
Koreksi Anda
