Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Setiap Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika karenanya:
a. mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
b. mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup; dan/atau
c. mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Koreksi Anda
