Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyusunan produk hukum daerah di bidang Bangunan Gedung serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan Standar Teknis Bangunan Gedung dan operasionalisasinya di masyarakat.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap masyarakat yang belum mampu memenuhi persyaratan teknis Bangunan Gedung dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung melalui:
a. pendampingan pembangunan Bangunan Gedung secara bertahap;
b. pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
c. bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang sehat dan serasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme penerbitan PBG dan sertifikasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung, serta persetujuan dan penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
