Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi dan perpanjangan SLF Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung dilakukan setiap 5 (lima) tahun. (2) Tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung sesuai dengan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
Koreksi Anda