Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pembangunan Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung harus sesuai dengan RTR Daerah. (2) Standar Teknis konstruksi Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung harus mendapat persetujuan melalui PBG.
Koreksi Anda