Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
