Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Angsuran pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut.
(3) Bupati dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bupati dalam memberikan izin untuk mengangsur dan izin menunda pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat mendelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan.
Koreksi Anda
