Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
Kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi:
a. mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3;
b. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
c. menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
d. melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah B3.
e. melekatkan simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;
f. melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
g. melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
h. melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan;
i. menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3;
j. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
k. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
Koreksi Anda
