Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Teks Saat Ini
Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 memuat:
a. identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
b. tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
c. kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 setelah Perizinan Berusaha terbit; dan
d. persyaratan teknis Pengumpulan Limbah B3 yang meliputi:
1. nama, sumber, kategori, dan/atau karakteristik Limbah B3 yang akan dikumpulkan;
2. desain dan rancang bangun fasilitas Pengumpulan Limbah B3;
3. tata cara pengemasan Limbah B3;
4. tata letak lokasi Pengumpulan Limbah B3;
5. ketentuan simbol Limbah B3;
6. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3;
dan
7. kepemilikan fasilitas laboratorium dan/atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun
Koreksi Anda
