Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 memuat: a. identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3; b. tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3; c. kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 setelah Perizinan Berusaha terbit; dan d. persyaratan teknis Pengumpulan Limbah B3 yang meliputi: 1. nama, sumber, kategori, dan/atau karakteristik Limbah B3 yang akan dikumpulkan; 2. desain dan rancang bangun fasilitas Pengumpulan Limbah B3; 3. tata cara pengemasan Limbah B3; 4. tata letak lokasi Pengumpulan Limbah B3; 5. ketentuan simbol Limbah B3; 6. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan 7. kepemilikan fasilitas laboratorium dan/atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun
Koreksi Anda